1.M. Solly Lubis,
mengistilahkan peraturan perundangundangan dengan “peraturan negara,” dan memberi tafsir pada “perundang-undangan” sebagai proses pembuatan peraturan negara.
2.John Austin,
menurutnyadengan ajarannya legisme atau positivisme menyatakan bahwa hukum itu semata-mata kehendak dari penguasa, dalam bentuk peraturan perundang-undangan . karenanya tidak ada hukum di luar peraturan atau perundang-undangan
3. Jimly Asshidiqie
pengertian perturan perundang-undangan adalah :
“……keseluruhan susunan hirarkis peraturan perundang-undangan yang berbentuk undang-undang ke bawah, yaitu semua produk hukum yang melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat bersama-sama dengan pemerintah atupun yang melibatkan peran
pemerintah karena kedudukan politiknya dalam melaksanakan produk legislatif yang ditetapkan oleh
lembaga erwakilan rakyat bersama-sama dengan pemerintah menurut tingkatannya masing-masing."
4.Red Dickerson, dalam bukuna The Fundamentals of egal Drafting (1998) peraturan perundang-undangan adalah :
“….aturan-aturan tingkah laku yang mengikat secara umum dapat berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, status atau suatu tatanan. Karena hal-hal yang diatur bersifat umum, maka peraturan perundang-undangan juga bersifat abstrak. Secara singkat lazim disebut bahwa ciri-ciri dari kaidah peraturan-peraturan perundang-undangan adalah abstrak-umum atau umum-abstrak.
5. Bagir Manan
peraturan perundangundangan ialah setiap putusan tertuis yang dibuat dan ditetapkan serta dikeuarkan oleh lembaga dan/atau pejabat negara ang mempunyai
(menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku.
6. Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011, adalah :
“peraturan PerundangUndangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat ang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundangundangan.”
7. Van Der Tak
Peraturan PerundangUndangan sebagai kaidah hukum tertulis ang dibuat oleh pejabat yang berwenang, berisi aturanaturan tingkah laku yang bersifat abstrak dan mengikat umum.