BUKAN PENGGUNAANNYA YANG DILARANG TETAPI PENYALAHGUNANNYA

Berbicara tentang narkoba, mungkin teman-teman sering dengar kata-kata "jauhi narkoba" ataukah "jangan pernah menggunakan narkoba". hal itu sebenarnya keliru, mengapa demikian? Karena pada dasarnya penggunaan narkoba tidak selamanya berdampak buruk atau dengan kata lain negatif. Banyak jenis narkoba yang ternyata di manfaatkan mulai dari sebagai obat sampai penggunaannya untuk ilmu pengetahuan. Dari yang kita lihat di lapangan, banyak zat yang tergolong sebagai narkoba ternyata kita konsumsi. Misalnya saja Kopi yang mengandung kafein ataupun rokok yang mengandung nikotin. jadi, anggapan kita selama ini tentang menjauhi atau kah anti dengan narkoba seharusnya di ubah anti dengan penyalahgunaan narkoba karena secara hukum bukan penggunaannya yang dilarang tetapi penyalahgunanaannya.

UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

DASAR SOSIOLOGI POLITIK

A.   DEFENISI SOSIOLOGI POLITIK
v Sosiologi Politik sebagai subjek area (bidang subjek)- beberapa orang lain menamakannya sebagai disiplin, yang mempelajari mata rantai antara politik dan masyarakat, antara struktur sosial dan struktur-struktur politik, dan antara tingkah laku sosial dengan tingkah laku politik. Dengan berbuat demikian, kita melihat sosiologi poltik sebagai satu jembatan teoritis dan jembatan metodologis antara sosiologi dan ilmu pengetahuan politik, atau seperti penamaan Sartori ialah: satu ”hybrid inter-disipliner”
(Michael Rush dan Phillip Althoff, Pengantar Sosiologi Politik, Rajawali Pers:Jakarta, 2005, hal.22)

v Sosiologi poltik adalah salah satu cabang dari sosiologi yang mempelajari dimensi sosial dari politik.
(Rafael Raga Maran, Pengantar Sosiologi Politik, Rineka Cipta : Jakarta, 2001, hal.12)

UU NO.48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN

UU NO.2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Defenisi Peraturan Perundang-undangan

1.M. Solly Lubis, 
mengistilahkan peraturan perundangundangan dengan “peraturan negara,” dan memberi tafsir pada “perundang-undangan” sebagai proses pembuatan peraturan negara.
2.John Austin
menurutnyadengan ajarannya legisme atau positivisme  menyatakan bahwa hukum itu semata-mata kehendak dari penguasa, dalam bentuk peraturan perundang-undangan . karenanya tidak ada hukum di luar peraturan atau perundang-undangan
3. Jimly Asshidiqie 
pengertian perturan perundang-undangan adalah : 
“……keseluruhan susunan hirarkis peraturan perundang-undangan yang berbentuk undang-undang ke bawah, yaitu semua produk hukum yang melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat bersama-sama dengan pemerintah atupun yang melibatkan peran 
pemerintah karena kedudukan politiknya dalam melaksanakan produk legislatif yang ditetapkan oleh 
lembaga erwakilan rakyat bersama-sama dengan pemerintah menurut tingkatannya masing-masing."
4.Red Dickerson, dalam bukuna The Fundamentals of egal Drafting (1998) peraturan perundang-undangan adalah  :
“….aturan-aturan tingkah laku yang mengikat secara umum dapat berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, status atau suatu tatanan. Karena hal-hal yang diatur bersifat umum, maka peraturan perundang-undangan juga bersifat abstrak. Secara singkat lazim disebut bahwa ciri-ciri dari kaidah peraturan-peraturan perundang-undangan adalah abstrak-umum atau umum-abstrak.
5. Bagir Manan 
peraturan perundangundangan ialah setiap putusan tertuis yang dibuat dan ditetapkan serta dikeuarkan oleh lembaga dan/atau pejabat negara ang mempunyai 
(menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku.
6. Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011, adalah :
“peraturan PerundangUndangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara  atau pejabat ang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundangundangan.”
7. Van Der Tak 
Peraturan PerundangUndangan sebagai kaidah hukum tertulis ang dibuat oleh pejabat yang berwenang, berisi aturanaturan tingkah laku yang bersifat abstrak dan mengikat umum.



Format Buku Siswa Kurikulum 2013

BUKU SISWA
(BS)

Mata Pelajaran
Kelas/Semester
Hari/Tanggal 
Alokasi Waktu
A. Judul
B. Kompetensi Dasar
C. Tujuan Pembelajaran
D. Uraian Materi
E. Soal/Latihan
G. Pedoman Penskoran
H. Daftar Pustaka