HAK ASASI MANUSIA DALAM BINGKAI KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB III
PEMBAHASAN
A. Penegakkan
HAM Di Indonesia
Penegakkan pada masa Orde Baru memiliki dua ciri, yakni persoalan filosofis dan
persoalan praktis. Persoalan filosofis terkait dengan persepsi yang keliru
terhadap hakekat penegakan HAM. Persoalan praktis menyangkut adanya kesenjangan
antara penegakkan hokum dan kenyataan pelaksanaan di lapangan. Dan persoalan
yang sebenarnya ada sejak Era Orde Lama kini menjadi warisan fardhu ke Orde
Reformasi.
- Masih populer represi politik oleh aparat Negara. Kasus penanganan konflik-konflik politik baik demonstrasi, protes, kerusuhan, serangan bersenjata , maupun pembunuhan dengan alasan politik. Penanganan kasus Tanjung Priok, Kedung Ombo, Santa Cruz, Sampang, Peristiwa 27 Juli 1996, semua itu oleh Komnas HAM dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Penggunaan UU Anti Subversi secara amat longgar, serta tergantung penafsiran penguasa, merupakan
- Pembatasan partisipasi dalam politik, atau adanya kehilangan kesempatan untuk beraspirasi melalui pilkada karena kelalaian administratif dari Komisi Pemilihan Umum Daerah. Hilangnya hak pilih merupakan pelanggaran kebebasan berpendapat karena menutup salah satu kanal ekspresi utama. Atau kegagalan berpartisipasi dalam pilkada juga merupakan pelanggaran terhadap hak memajukan dirinya melalui membangun bangsa. Politik uang juga berdampak mematikan kritik dan rasionalitas yang berarti memperlakukan manusia secara tidak holistis atau menyempitkan hidup manusia hanya kepada aspek materi. Larangan terhadap penyebaran ajaran marxisme, leninisme dan komunisme tetap diberlalukan, menjadi penyebab terlanggarnya orang atas keyakinan tertentu Politik uang mengandung dua unsur kelemahan besar terkait HAM yakni mengeksploitasi kemiskinan, menjadikan kemiskinan sebagai komoditi politik, serta mematikan kritik serta rasionalitas. Perlakuan koersif dan represif terhadap pendukung golongan putih merupakan pelanggaran terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat. Penggunaan black campaign, isu etnisitas atau gender dan politik uang dalam kampanye politik hal ini berarti kampanye hitam yang menunjukkan eliminasi dan distorsi kanal dan kebebasan akses informasi.
- Eksploitasi ekonomi, baik itu yang melakukan Negara, perusahaan nasional, maupun perusahaan multi nasional. Di sektor perburuhan dan ketenagakerjaan misalnya upah buruh yang sangat rendah, dilarangnya serikat pekerja. Serta korupsi yang dilakukan aparat pemerintah maupun anggota dewan baik di pusat maupun tingkat daerah. Berbagai protes buruh dan petani atas ketidakberpihakan karena upaya perbaikan kesejahteraan belum terakomodasinya kepentingan ekonomi mereka.
- Di bidang penegakkan hukum masih diskriminatif, sehingga prinsip persamaan depan hukum tidak dapat terpenuhi baik dalam penyidikan, penuntutan, peradilan, maupun pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Serta adanya hukuman mati yang jelas-jelas merengguta hak seseorang untuk sekedar hidup.
A.1. HAM dalam bingkai konstitusi negara RI
Peraturan perundangan tentang HAM di Indonesia secara
nyata terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam pembukaan maupun
batang tubuh. Bahkan dapat dikatakan para pendiri Negara Republik Indonesia
sangat memahami perlunya menghormati hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan isi
pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 di dasarkan pada penghormatan HAM
serta waktu perumusan UUD 1945 lebih dahulu di
bandingkan dengan munculnya deklarasi universal HAM (1948). Pembukaan UUD 1945
dengan tegas
menyatakan
pentingnya penghormatan tinggi terhadap HAM dan akan kemerdekaan beragama,
memperoleh kehidupan yang layak, berkelompok, dan bekerja sama, serta
mengembangkan diri melalui pendidikan. Berdasarkan UUD 1945 (amandemen
IV)dengan tegas dicantumkan tentang hak asasi manusia pada bab XA mulai pasal
27, 28, 29, 31, 32 dan 34.
HAM dalam
UUD NRI 1945
1. Pasal 27
Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
2. Pasal 28
Pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan persyerikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
a. Pasal 28 A
Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
b. Pasal 28 B
Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
2. Pasal 28
Pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan persyerikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
a. Pasal 28 A
Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
b. Pasal 28 B
Pasal ini
memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui
perkawinan sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta
perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28 C
Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengemabngkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya,
c. Pasal 28 C
Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengemabngkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya,
hak kolektif
dalam bermasyarakat.
d. Pasal 28 D
Pasal ini mengakui jaminan, perlindungan, perlakuan dan kepastian hokum yang adil, hak untuk berkerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
d. Pasal 28 D
Pasal ini mengakui jaminan, perlindungan, perlakuan dan kepastian hokum yang adil, hak untuk berkerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
e. Pasal 28 E
Pasal ini mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal. Juga mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f. Pasal 28 F
Pasal ini mengakui hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi dengan melalui segala jenis saluran yang ada.
g. Pasal 28 G
Pasal ini hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda, rasa aman serta perlindungan dari ancaman. Juga
mengakui hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
martabat manusia, serta suaka politik dari negara lain.
h. Pasal 28 H
Pasal ini mengakui hak hidup sejahtera lahir batin,
hak bertempat tinggal dan hak akan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak
pelayanan kesehatan, hak jaminan sosial, hak milik pribadi.
i. Pasal 28 I
Pasal ini mengakui hak yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun yaitu: hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama,
hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pasal ini juga mengakui hak masyarakat tradisional dan identitas budaya.
j. Pasal 28 J
Pasal ini
menegaskan perlunya setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Juga
penegasan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada
pembatasan-pembatasannya sesuai dengan perimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam negara demokratis.
3. Pasal 29
Pasal ini mengakui kebebasan dalam menjalankan
perintah agama sesuai kepercayaan masing-masing.
4. Pasal 31
Pasal ini
mengakui hak setiap warga negara akan pengajaran.
5. Pasal 32
Pasal ini mengakui adanya jaminan dan perlindungan
budaya.
6. Pasal 33
6. Pasal 33
Pasal ini mengandung pengakuan hak-hak ekonomi berupa
hak memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia.
7. Pasal 34
Pasal ini mengatur hak-hak asasi di bidang
kesejahteraan sosial. Negara berkewaj iban menjamin dan melindungi fakir
miskin, anak-anak yatim, orang terlantar dan jompo untuk dapat hidup secara
manusiawi.
Pemerintah
mengambil kebijakan dengan menetapkan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk
melindungi HAM di indonesia yaitu :
1.
UU NO. 39 Tahun 1999 tentang HAM
2.
UU NO. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
3.
Keputusan presiden NO. 50 Tahun 1993 tentang KOMNAS
HAM
4.
PP NO. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan
terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM ynag berat.
5.
PP NO. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi restitusi dan
rehabilitas terhadap korban pelanggaran HAM yang berat.
B. Upaya Penegakan, Pemajuan, Penghormatan HAM di
Indonesia
adalah
sebagai berikut :
Ø Sosialisasi
Hak Asasi Manusia
Sosialisasi Hak Asasi Manusia adalah
memasyarakatkan Hak Asasi Manusia di tengah-tengah masyarakat denan tujuan
adalah :
a.
Agar manusia respek terhadap HAM dan menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia ( inti Hak Asasi Manusia).
b.
Tumbuhnya kesadaran rakyat tentang HAM.
c.
Mempercepat proses demokratisasi sehingga dapat
mencegah munculnya kekuasaan sewenang-wenang.
Ø Pendidika
HAM
Dalam rangka internalisasi
nilai-nilai HAM perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari manusia sejak
dini pada sekolah, kampus, dan media massa. Pembentukan sikap dan kebiasaan
memerlukan interaksi dengan lingkungan di bawah pimpinan, guru, atau tokoh
masyarakat.Hendaknya pendidikan HAM tidak hanya untuk dipahami, tetapi kemudian
diamalkan.
Pendidikan HAM yaitu kegiatan
pemahaman materi HAM melalui lembaga pendidikanmaupun media massa, pendidikan
HAM berkangsung atas bantuan guru maupun tokohmasyarakat . Salah satu
perwujudan pendidikan HAM adalah dimasukkannya materiHAM dalam pelajaran PKN
Sekolah Menengah Atas.
Ø Advokasi HAM
Advokasi HAM adalah dukungan,
pembelaan, atau upaya, dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan
peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang
dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sederajat. Peralatan
demokrasi sendiri terdiri atas pemilu, mobilisasi massa, aksi sipil, lobi,
perundingan, tawar-menawar, dan pengadilan.
Tujuan advokasi HAM adalah untuk
mengubah lembaga-lembaga masyarakat dengan mengakkan kendalan dan kestaraan
memperoleh akses dari tuntutan pengambilan keputusan. Pemanfaatan peralatan ini
dipergunakan untuk memperkuat proses demokrasi sehingga rakyat dapat
berpartisipasi didalam
Tindakan yang terorganisir yang
melibatkan organisasi non pemerintah, media, dan badan-badan pengambil
keputusan. Upaya untuk memajukan dan perlindungan HAM perlu adanya pengarahan
dari seluruh potensi masyarakat.
Dalam kenyataan banyak juga
organisasi dalam masyarakat yang tertarik untuk ikut memperjuangkan
persoalan-persoalan yang terkait dengan hak asasi manusia. Penghormatan,
penegakan dan menyebar luaskan hak asasi manusia oleh masyarakat bisa
dilaksanakan melalui gerakan pemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung
jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasayarakat.
Selain dilakukan oleh pemerintah,
organisasi non pemerintah mempunyai kemauan yang gigih dalam menegakkan HAM,
baik melalui pengembangan wacana publik, litigasi mapun advokasi bersama yang
menjadi korbannya. Berbagai dokumentasi, terutama yang berupa laporan
monitoring atau investigasi kasus pelanggaran HAM dan buku-buku catatan
pelanggaran HAM telah disusun dengan baik.
Pengalaman melakukan pembelaan dipengadilan,
begitu juga pengalaman melakukan investigasi dan advokasi dilapangan merupakan
bahan pelajaran yang sangat berharga yang dapat dijadikan acuan untuk
memperjuangkan hak asasi manusia.
Ø Kelembagaan
Dalam
upaya perlindungan HAM di Indonesia, dibentuklah lembaga-lembaga resmi oleh
pemerintah, antara lain Komnas HAM, Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan,
LSM Prodemokrasi dan HAM.
i.
Komnas HAM
Sesuai
dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM bertujuan untuk:
·
Membantu pengembangan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan HAM.
·
Meningkatkan perlindungan dan penegakan
HAM.
·
komisi nasional hak asasi manusia telah melaksanakan:
(1) menyebar
luaskan wawasan nasional dan internasional
asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat
internasional;
(2) mengkaji
berbagai instrumen perserikatan bangsa-bangsa
asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan
aksessi dan atau meratifikasinya;
(3) memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak
asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada
badan
pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia dan ;
(4) mengadakan kerjasama regional dan
internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia.
ii.
Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
dan anak
Berdasarkan
Keppres No. 181 Tahun 1998, bertujuan untuk:
·
Menyebarluaskan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan.
·
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
penghapusan kekerasan pada perempuan.
·
Meningkatkan pencegahan kekerasan pada
perempuan
iii.
LSM Prodemokrasi dan HAM
Di
Indonesia meliputi YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan KONTRAS
(Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
Komisi
Nasioanal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga yang dibentuk dalam
rangka peningkatan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Komisi ini
bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna
mendukung
terwujudnya pembangunan nasional yaitu pembagunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut komisi nasional hak asasi manusia telah melaksanakan:
Untuk mewujudkan tujuan tersebut komisi nasional hak asasi manusia telah melaksanakan:
(1) menyebar
luaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik
kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional;
(2) mengkaji berbagai instrumen perserikatan
bangsa-bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran
mengenai kemungkinan aksessi dan atau meratifikasinya;
(3) memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak
asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada badan
pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia dan ;
(4)
mengadakan kerjasama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan
melindungi HAM
Ø Pelestarian
budaya ( tradisi lama )
Pelaksanaan
Hak Asasi Manusia di Indonesia perlu memperhitungkan adat istiadat, budaya,
agama, dan tradisi tanpa membedakan SARA. Pemantapan akan budaya pada akhirnya
dapat mengantarkan Indonesia menjadi adil dan makmur. Tradisi dan kearifan
bangsa Indonesia ada dalam segala sektor kehidupan, termasuk dalam lingkungan
hidup yang dikenal dengan kearifan lokal.
Keberhasilan
penguasa dan pemberdayaan HAM suatu bangsa sangat ditentukan oleh pemantapan
budaya HAM dan bangsa tersebut melalui usaha-usaha secara sadar kepada seluruh
masyarakat.
Pelaksanaan
HAM di Indonesia perlu memperhitungkan nilai-nilai adat istiadat, budaya agama,
dan tradisi bangsa tanpa membedakan suku, ras, agama , dan golongan.
Ø Pemberdayaan
hukum
Untuk
penegakan hak asasi manusia harus ditindak lanjuti dengan kesiapan struktural
dan kultur politik yang lebih demokratis. Karena mustahil untuk menegakkan HAM
ditengah pemerintahan yang bersifat represif. Eksistensi dan stabilitas hak
asasi manusia tergantung pada sejumlah faktor penting antara lain hukum positif
dan konstitusi, tingkat solidaritas politik, tingkat konsesus atas
nilai-nilai,
tingkat stabilitas politik, tipe sistem hukum dan pemerintahan, tahap
perkembangan ekonomi, tingkat kepercayaan terhadap produk hukum, badan-badan
legislatif dan peradilan, sifat dari komunikasi internal serta faktor
Pendidikan dapat mendukung pembangunan hak-hak asasi manusia (Kusumah, 1981).
Tidak
dicantumkannya hak asasi manusia secara tuntas dalam kontitusi negara,
disamping karena hak-hak itu bersifat kodrati dan sudah ada sejak manusia
dilahirkan sehingga kedudukannya pra konstitusi, hal ini sejalan dengan ajaran
John Locke mengenai persetujuan masyarakat. Bahwa hak asasi manusia tidak
tergantung pada ketentuan konstitusi, melainkan harus dihormati oleh setiap
warga negara tanpa kecuali termasuk oleh penguasa (Naning, 1983) Apabila
hak-hak itu dicantumkan dalam konstitusi secara terperinci dan limitatif,
hak-hak tersebut dapat mempunyai sifat yang lain, tidak lagi sebagai hak-hak
kodrati tetapi konstitusional.
Sesuai
dengan ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang hak-asasi manusia menugaskan
kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara pemerintah
untuk menghormati menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi
manusia kepada seluruh anggota masyarakat,
selain itu
juga menugaskan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi sebagai instrumen
HAM.
Ø Pengesahan
Perangkat Nasional
Pengesahan
perangkat nasional dapat memperkuat dan mengembangkan hukum pada tingkat
nasional sebagai upaya menjamin kemajuan dan perlindungan HAM secara lebih
baik. Proses pengesahannya harus dilaksanakan secara bijaksana sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan masyarakat..
Melalui komisi HAM, PBB telah berhasil merumuskan pernyataan semesta tentang hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang disetujui oleh majelis umum PBB pada tahun 1948. Dalam wacana HAM di Indonesia declaration of human right telah dijadikan standar umum yang untuk seluruh rakyat. Deklarasi juga mempunyai fungsi sebagai kode perilaku yang dapat dijadikan parameter kebijakan pemerintahan. Dengan deklarasi universal hubungan antar negara dan perlakuan negara pada rakyatnya mendapat ukuran yang sifatnya universal.
Melalui komisi HAM, PBB telah berhasil merumuskan pernyataan semesta tentang hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang disetujui oleh majelis umum PBB pada tahun 1948. Dalam wacana HAM di Indonesia declaration of human right telah dijadikan standar umum yang untuk seluruh rakyat. Deklarasi juga mempunyai fungsi sebagai kode perilaku yang dapat dijadikan parameter kebijakan pemerintahan. Dengan deklarasi universal hubungan antar negara dan perlakuan negara pada rakyatnya mendapat ukuran yang sifatnya universal.
Dalam
pelaksanan isi konvensi-konvensi hak asasi manusia yang telah disahkan mencakup
kegiatan yang sifatnya komprehensif antara lain pembentukan institusi nasional
dalam rangka pelaksanaan konvensi, penerapan sumber dana yang ada, upaya pembelaan
para pekerja, lokakarnya bagi para petugas seperti polisi, jaksa, hakim,
petugas penjara serta pemahaman pada perundang-undangan.dan penegakan hukum.
Deklarasi
universal hak asasi manusia menurut format dan bahasanya bukan merupakan
instrumen hukum, namun karena instrumen ini dihormati dalam praktek oleh semua
negara/bangsa dan ketentuannya telah ditransformasikan menjadi
ketentuan-ketentuan yuridis dalam berbagai instrumen regional maupun dalam
peraturan perundang-undangan nasional, maka pendapat umum.
menyatakan
deklarasi hak asasi manusia PBB tahun 1948 telah dianggap sebagai hukum
internasional
Ø Rekonsiliasi
Nasional
Cara
penegakan HAM salah satunya adalah dibentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi
yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Nantinya lembaga tersebut bertujuan
untuk menegakkan kebenaran dan mengungkap penyalahgunaan kekerasan dan
pelanggaran HAM di masa lampau demi kepentingan bangsa dan negara.
B.1. Kewajiban, Tanggung Jawab, dan
PeranPemerintah
Berikut ini adalah kewajiban dan tanggung jawab
Pemerintah menurut UU No. 39 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut:
- Pemerintah Wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan peundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI.
- Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
- Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dann penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
- Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.
Selain itu pemerintah mempunyai
peranan penting dalam hal untuk melakukan upaya sebagai berikut :
Ø Pendekatan
keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif
tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus
ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam
rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan
memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan
perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari
tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hokum.
Ø Sentralisasi
kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui
otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban
untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus
ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih
terjadi.
Ø Reformasi
aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat
dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak
dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah
terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu
juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik
vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang
melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana,
adil, dan menyeluruh.
Ø social
control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh
pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan
dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Ø Dalam bidang
penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM perlu diintensifkan
pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan antara lain, pemuatan HAM dan
kurikulum pendidikan umum dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan
pada pelatihan kalangan profesi hukum. Mengingat bahwa dewasa ini bangsa
indonesia masih berada dalam masa transisi dan rezim otoriter dan represif ke
rezim demokrasi, namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan
kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa
terkecuali, perlu diterapkan kejadian yang bersifat transisional yang
memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lau dapat memperoleh keadilan
secara relitis.
B.2. Peranan masyarakat dalam menegakan HAM
setiap orang bertanggung jawab untuk
terlibat dalam penegakan HAM. Walaupun secara formal tanggung jawab negara
lebih besar, tetapi peran masyarakat luas sebenarnya dampak yang sangat besar
bagi terbangunnya kesadaran untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab
itu harus diawali dengan pemahaman akan pentingnya HAM. Tetapi orang harus
memahami bahwa HAM seseorang perlu mendapat perlindungan demi martabanya
sebagai manusia. Jika seseorang memahami konsep sedasar ini, maka akan semakin
mudah menyebarluaskan tanggung jawab masing-masing individu untuk turut aktif
dalam
penegakan upaya HAM. Sikap positif dalam penegakan HAM
dimulai dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah, dan
masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas, sikap posif terhadap penegakan
HAM dpat dilakukan antara lain sebagai berikut :
1. Tidak
mengganggu ketertiban umum
2. Saling
menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia
3. Menghormati
keberadaan sendiri
4. Berkomunikasi
dengan baik dan sopan
5. Turut
membantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup bermpingan secara
damai, sayang menyayangi tanpa membedakan suku ras, keturunan, dan pandangan
politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok
kecil, dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok besar.
6. Setiap kita
adalah pejuang HAM , penegakan HAM dapat kita mulai dari lingkungan yang paling
kecil yaitu keluarga, misalnya jika kita berusaha untuk memahami bahwa saudara
kita perempuanyang mempunyai hak yang setara dengan saudara laki-laki untuk
mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah memulai suatulangkah kecil
untuk menghormati HAM Tetapi langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua
orang akanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap
orang menaati hak asasi sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil
oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga
indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh
lembaga-lembaga perlindungan HAM.
Adapun
dukungan tersebut dapat di tunjukan antara lain dengan dikap berikut:
1.
Menghormati, menghargai lembaga perlindunga HAM
2.
Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan
HAM
3.
Aktif mensosialisasikan huku dan HAM
4.
Menghargai hak-hak kaum perempuan
5.
Membantu terwujudnya perlindungan hak anak
C. Tantangan dan Hambatan dalam Penegakan HAM di
Indonesia
Hambatan dan tantangan utama yang sering ditemukan
dalam penegakan HAM di Indonesia adalah :
a. Masalah
ketertiban dan keamanan Nasional
b. Rendahnya
kesadarn akan HAM ynag dimiliki oleh orang lain
c.
Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undngan yang
ada
d.
Adanya dikotomi antara individualisme dan kolektivisme
e.
Kurang berfungsinya lembaga penegak huku seperti
polisi, jaksa, dan pengadilan.
Ø Dilihat dari aspek-aspek kehidupan :
a.
Faktor sosial budaya
b.
Adanya stratifikasi dan studi sosial (tingkat
pendidikan usia, pekerjaan, dsb)
c.
Masih adanya konflik horisontal di kalngan masyarakat
yang disebabkan oleh hal-hal yang sepele
d.
Norma adat dan kebudayaan lokal yang kadang
bertentangan dengan HAM
Ø Faktor komunikasi dan informal
Letak
geografis indonesia yang luas, sulitnya komunikasi antar daerah, sarana dan
prasaran komunikasi dan informasi yang belum terbangun baik, sistem informal
untuk kepentingan sosialisasi yang terbatas.
Ø Faktor kebijakan pemerintah
Tidak semua
penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang perkunya HAM, adakalanya demi
kepentingan stabilitas nasional persoalan HAM di abaikan.
Ø Faktor aparat dan penindakannya
Masih ada
aparat yang secara pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan HAM
tingkat pendidikan dan kesejahteraan sering membuka peluang “jalan pintas”
untuk memperkaya diri masih terjadi adanya penyimpangan ( KKN ).
Ø Kendala ekonomis
Secara
ekonomis dan polis berada dalam kondisi peralihan, belum mantap. Pada dasarnya
ada hubungan antara kondisi ekonomi masyarakat dengan penegakan HAM, semakin
tinggi tingkat perekonomian masyarakat, semakin tinggi pula upaya untuk selalu
menegakkan dan mengembangkan HAM dalam kehidupan. Secara ekonomis dalam
penegakkan HAM dimasukkan adalah kondisi masyarakat yang secara ekonomi sangat
terbatas, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, menyebabkan
tidak terpenuhinya hak-hak sipil dan politik dari masyarakat. Bertolak dari hal
tersebut, pemerintah di negara miskin, negara sedang berkembang, harus mampu
menjalankan dua hal penting,
yaitu upaya
peningkatan perekonomian masyarakat dan penegakkan HAM. Kegiatan tersebut
dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pembangunan dengan
memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada (alam dan manusia) kemudian membagi
penghasilan secara adil.
Kendala teknis bermakna belum diratifikasinya berbagai instrumen internasional HAM oleh negara-negara yang ada di dunia. Kalaupun sudah diratifikasi, ratifikasi tersebut baru saja dilaksanakan, menunda-nuda pengawasan pelaksanaan ketentuan konvensi, serta banyaknya persyaratan yang dikemukakan oleh negara-negara yang akan meratifikasi suatu konvensi HAM internasional.
Kendala teknis bermakna belum diratifikasinya berbagai instrumen internasional HAM oleh negara-negara yang ada di dunia. Kalaupun sudah diratifikasi, ratifikasi tersebut baru saja dilaksanakan, menunda-nuda pengawasan pelaksanaan ketentuan konvensi, serta banyaknya persyaratan yang dikemukakan oleh negara-negara yang akan meratifikasi suatu konvensi HAM internasional.
0 komentar:
Posting Komentar