HAK ASASI MANUSIA DALAM BINGKAI KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA


BAB III
PEMBAHASAN

A.    Penegakkan HAM Di Indonesia
            Penegakkan pada masa Orde Baru memiliki dua ciri, yakni persoalan filosofis dan persoalan praktis. Persoalan filosofis terkait dengan persepsi yang keliru terhadap hakekat penegakan HAM. Persoalan praktis menyangkut adanya kesenjangan antara penegakkan hokum dan kenyataan pelaksanaan di lapangan. Dan persoalan yang sebenarnya ada sejak Era Orde Lama kini menjadi warisan fardhu ke Orde Reformasi.
  1. Masih populer represi politik oleh aparat Negara. Kasus penanganan konflik-konflik politik baik demonstrasi, protes, kerusuhan, serangan bersenjata , maupun pembunuhan dengan alasan politik. Penanganan kasus Tanjung Priok, Kedung Ombo, Santa Cruz, Sampang, Peristiwa 27 Juli 1996, semua itu oleh Komnas HAM dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Penggunaan UU Anti Subversi secara amat longgar, serta tergantung penafsiran penguasa, merupakan
  2. Pembatasan partisipasi dalam politik, atau adanya kehilangan kesempatan untuk beraspirasi melalui pilkada karena kelalaian administratif dari Komisi Pemilihan Umum Daerah. Hilangnya hak pilih merupakan pelanggaran kebebasan berpendapat karena menutup salah satu kanal ekspresi utama. Atau kegagalan berpartisipasi dalam pilkada juga merupakan pelanggaran terhadap hak memajukan dirinya melalui membangun bangsa. Politik uang juga berdampak mematikan kritik dan rasionalitas yang berarti memperlakukan manusia secara tidak holistis atau menyempitkan hidup manusia hanya kepada aspek materi. Larangan terhadap penyebaran ajaran marxisme, leninisme dan komunisme tetap diberlalukan, menjadi penyebab terlanggarnya orang atas keyakinan tertentu Politik uang mengandung dua unsur kelemahan besar terkait HAM yakni mengeksploitasi kemiskinan, menjadikan kemiskinan sebagai komoditi politik, serta mematikan kritik serta rasionalitas. Perlakuan koersif dan represif terhadap pendukung golongan putih merupakan pelanggaran terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat. Penggunaan black campaign, isu etnisitas atau gender dan politik uang dalam kampanye politik hal ini berarti kampanye hitam yang menunjukkan eliminasi dan distorsi kanal dan kebebasan akses informasi.
  1. Eksploitasi ekonomi, baik itu yang melakukan Negara, perusahaan nasional, maupun perusahaan multi nasional. Di sektor perburuhan dan ketenagakerjaan misalnya upah buruh yang sangat rendah, dilarangnya serikat pekerja. Serta korupsi yang dilakukan aparat pemerintah maupun anggota dewan baik di pusat maupun tingkat daerah. Berbagai protes buruh dan petani atas ketidakberpihakan karena upaya perbaikan kesejahteraan belum terakomodasinya kepentingan ekonomi mereka.
  2. Di bidang penegakkan hukum masih diskriminatif, sehingga prinsip persamaan depan hukum tidak dapat terpenuhi baik dalam penyidikan, penuntutan, peradilan, maupun pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Serta adanya hukuman mati yang jelas-jelas merengguta hak seseorang untuk sekedar hidup.
A.1. HAM dalam bingkai konstitusi negara RI
Peraturan perundangan tentang HAM di Indonesia secara nyata terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam pembukaan maupun batang tubuh. Bahkan dapat dikatakan para pendiri Negara Republik Indonesia sangat memahami perlunya menghormati hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan isi pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 di dasarkan pada penghormatan HAM


serta waktu perumusan UUD 1945 lebih dahulu di bandingkan dengan munculnya deklarasi universal HAM (1948). Pembukaan UUD 1945 dengan tegas
menyatakan pentingnya penghormatan tinggi terhadap HAM dan akan kemerdekaan beragama, memperoleh kehidupan yang layak, berkelompok, dan bekerja sama, serta mengembangkan diri melalui pendidikan. Berdasarkan UUD 1945 (amandemen IV)dengan tegas dicantumkan tentang hak asasi manusia pada bab XA mulai pasal 27, 28, 29, 31, 32 dan 34.

HAM dalam UUD NRI 1945
1. Pasal 27
Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
2. Pasal 28
Pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan persyerikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
a. Pasal 28 A
Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
b. Pasal 28 B
Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28 C
Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengemabngkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya,

hak kolektif dalam bermasyarakat.
d. Pasal 28 D
Pasal ini mengakui jaminan, perlindungan, perlakuan dan kepastian hokum yang adil, hak untuk berkerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.

e. Pasal 28 E
Pasal ini mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal.
Juga mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f. Pasal 28 F
Pasal ini mengakui hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan melalui segala jenis saluran yang ada.
g. Pasal 28 G
Pasal ini hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, rasa aman serta perlindungan dari ancaman. Juga mengakui hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta suaka politik dari negara lain.
h. Pasal 28 H
Pasal ini mengakui hak hidup sejahtera lahir batin, hak bertempat tinggal dan hak akan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak pelayanan kesehatan, hak jaminan sosial, hak milik pribadi.

i. Pasal 28 I
Pasal ini mengakui hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu: hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pasal ini juga mengakui hak masyarakat tradisional dan identitas budaya.
j. Pasal 28 J
Pasal ini menegaskan perlunya setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Juga penegasan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan-pembatasannya sesuai dengan perimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam negara demokratis.
3. Pasal 29


Pasal ini mengakui kebebasan dalam menjalankan perintah agama sesuai kepercayaan masing-masing.
4. Pasal 31
Pasal ini mengakui hak setiap warga negara akan pengajaran.
5. Pasal 32
Pasal ini mengakui adanya jaminan dan perlindungan budaya.
6. Pasal 33
Pasal ini mengandung pengakuan hak-hak ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia.
7. Pasal 34
Pasal ini mengatur hak-hak asasi di bidang kesejahteraan sosial. Negara berkewaj iban menjamin dan melindungi fakir miskin, anak-anak yatim, orang terlantar dan jompo untuk dapat hidup secara manusiawi.
Pemerintah mengambil kebijakan dengan menetapkan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk melindungi HAM di indonesia yaitu :

1.      UU NO. 39 Tahun 1999 tentang HAM
2.      UU NO. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
3.      Keputusan presiden NO. 50 Tahun 1993 tentang KOMNAS HAM
4.      PP NO. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM ynag berat.
5.      PP NO. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi restitusi dan rehabilitas terhadap korban pelanggaran HAM yang berat.







B.     Upaya Penegakan, Pemajuan, Penghormatan HAM di Indonesia
adalah sebagai berikut :

Ø  Sosialisasi Hak Asasi Manusia
Sosialisasi Hak Asasi Manusia adalah memasyarakatkan Hak Asasi Manusia di tengah-tengah masyarakat denan tujuan adalah :
a.       Agar manusia respek terhadap HAM dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia ( inti Hak Asasi Manusia).
b.      Tumbuhnya kesadaran rakyat tentang HAM.
c.       Mempercepat proses demokratisasi sehingga dapat mencegah munculnya kekuasaan sewenang-wenang.

Ø  Pendidika HAM
Dalam rangka internalisasi nilai-nilai HAM perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari manusia sejak dini pada sekolah, kampus, dan media massa. Pembentukan sikap dan kebiasaan memerlukan interaksi dengan lingkungan di bawah pimpinan, guru, atau tokoh masyarakat.Hendaknya pendidikan HAM tidak hanya untuk dipahami, tetapi kemudian diamalkan.
Pendidikan HAM yaitu kegiatan pemahaman materi HAM melalui lembaga pendidikanmaupun media massa, pendidikan HAM berkangsung atas bantuan guru maupun tokohmasyarakat . Salah satu perwujudan pendidikan HAM adalah dimasukkannya materiHAM dalam pelajaran PKN Sekolah Menengah Atas.



Ø  Advokasi HAM
Advokasi HAM adalah dukungan, pembelaan, atau upaya, dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sederajat. Peralatan demokrasi sendiri terdiri atas pemilu, mobilisasi massa, aksi sipil, lobi, perundingan, tawar-menawar, dan pengadilan.
Tujuan advokasi HAM adalah untuk mengubah lembaga-lembaga masyarakat dengan mengakkan kendalan dan kestaraan memperoleh akses dari tuntutan pengambilan keputusan. Pemanfaatan peralatan ini dipergunakan untuk memperkuat proses demokrasi sehingga rakyat dapat berpartisipasi didalam
Tindakan yang terorganisir yang melibatkan organisasi non pemerintah, media, dan badan-badan pengambil keputusan. Upaya untuk memajukan dan perlindungan HAM perlu adanya pengarahan dari seluruh potensi masyarakat.
Dalam kenyataan banyak juga organisasi dalam masyarakat yang tertarik untuk ikut memperjuangkan persoalan-persoalan yang terkait dengan hak asasi manusia. Penghormatan, penegakan dan menyebar luaskan hak asasi manusia oleh masyarakat bisa dilaksanakan melalui gerakan pemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasayarakat.
Selain dilakukan oleh pemerintah, organisasi non pemerintah mempunyai kemauan yang gigih dalam menegakkan HAM, baik melalui pengembangan wacana publik, litigasi mapun advokasi bersama yang menjadi korbannya. Berbagai dokumentasi, terutama yang berupa laporan monitoring atau investigasi kasus pelanggaran HAM dan buku-buku catatan pelanggaran HAM telah disusun dengan baik.

 Pengalaman melakukan pembelaan dipengadilan, begitu juga pengalaman melakukan investigasi dan advokasi dilapangan merupakan bahan pelajaran yang sangat berharga yang dapat dijadikan acuan untuk memperjuangkan hak asasi manusia.

Ø  Kelembagaan
Dalam upaya perlindungan HAM di Indonesia, dibentuklah lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah, antara lain Komnas HAM, Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, LSM Prodemokrasi dan HAM.
                                i.       Komnas HAM
Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM bertujuan untuk:
·         Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
·         Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.
·         komisi nasional hak asasi manusia telah melaksanakan:
(1) menyebar luaskan wawasan nasional dan internasional  asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional;

(2) mengkaji berbagai instrumen perserikatan bangsa-bangsa  asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksessi dan atau meratifikasinya;





 (3) memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada

badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia dan ;

 (4) mengadakan kerjasama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia.

                              ii.       Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan anak
Berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998, bertujuan untuk:
·         Menyebarluaskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
·         Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan pada perempuan.
·         Meningkatkan pencegahan kekerasan pada perempuan

                            iii.       LSM Prodemokrasi dan HAM

Di Indonesia meliputi YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
Komisi Nasioanal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka peningkatan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Komisi ini bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna


mendukung terwujudnya pembangunan nasional yaitu pembagunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut komisi nasional hak asasi manusia telah melaksanakan:
(1) menyebar luaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional;
 (2) mengkaji berbagai instrumen perserikatan bangsa-bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksessi dan atau meratifikasinya;
 (3) memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia dan ;
(4) mengadakan kerjasama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi HAM

Ø  Pelestarian budaya ( tradisi lama )
Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia perlu memperhitungkan adat istiadat, budaya, agama, dan tradisi tanpa membedakan SARA. Pemantapan akan budaya pada akhirnya dapat mengantarkan Indonesia menjadi adil dan makmur. Tradisi dan kearifan bangsa Indonesia ada dalam segala sektor kehidupan, termasuk dalam lingkungan hidup yang dikenal dengan kearifan lokal.
Keberhasilan penguasa dan pemberdayaan HAM suatu bangsa sangat ditentukan oleh pemantapan budaya HAM dan bangsa tersebut melalui usaha-usaha secara sadar kepada seluruh masyarakat.

Pelaksanaan HAM di Indonesia perlu memperhitungkan nilai-nilai adat istiadat, budaya agama, dan tradisi bangsa tanpa membedakan suku, ras, agama , dan golongan.
Ø  Pemberdayaan hukum
Untuk penegakan hak asasi manusia harus ditindak lanjuti dengan kesiapan struktural dan kultur politik yang lebih demokratis. Karena mustahil untuk menegakkan HAM ditengah pemerintahan yang bersifat represif. Eksistensi dan stabilitas hak asasi manusia tergantung pada sejumlah faktor penting antara lain hukum positif dan konstitusi, tingkat solidaritas politik, tingkat konsesus atas
nilai-nilai, tingkat stabilitas politik, tipe sistem hukum dan pemerintahan, tahap perkembangan ekonomi, tingkat kepercayaan terhadap produk hukum, badan-badan legislatif dan peradilan, sifat dari komunikasi internal serta faktor Pendidikan dapat mendukung pembangunan hak-hak asasi manusia (Kusumah, 1981).
Tidak dicantumkannya hak asasi manusia secara tuntas dalam kontitusi negara, disamping karena hak-hak itu bersifat kodrati dan sudah ada sejak manusia dilahirkan sehingga kedudukannya pra konstitusi, hal ini sejalan dengan ajaran John Locke mengenai persetujuan masyarakat. Bahwa hak asasi manusia tidak tergantung pada ketentuan konstitusi, melainkan harus dihormati oleh setiap warga negara tanpa kecuali termasuk oleh penguasa (Naning, 1983) Apabila hak-hak itu dicantumkan dalam konstitusi secara terperinci dan limitatif, hak-hak tersebut dapat mempunyai sifat yang lain, tidak lagi sebagai hak-hak kodrati tetapi konstitusional.
Sesuai dengan ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang hak-asasi manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara pemerintah untuk menghormati menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh anggota masyarakat,

selain itu juga menugaskan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi sebagai instrumen HAM.
Ø  Pengesahan Perangkat Nasional

Pengesahan perangkat nasional dapat memperkuat dan mengembangkan hukum pada tingkat nasional sebagai upaya menjamin kemajuan dan perlindungan HAM secara lebih baik. Proses pengesahannya harus dilaksanakan secara bijaksana sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat..
Melalui komisi HAM, PBB telah berhasil merumuskan pernyataan semesta tentang hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang disetujui oleh majelis umum PBB pada tahun 1948. Dalam wacana HAM di Indonesia declaration of human right telah dijadikan standar umum yang untuk seluruh rakyat. Deklarasi juga mempunyai fungsi sebagai kode perilaku yang dapat dijadikan parameter kebijakan pemerintahan. Dengan deklarasi universal hubungan antar negara dan perlakuan negara pada rakyatnya mendapat ukuran yang sifatnya universal.
Dalam pelaksanan isi konvensi-konvensi hak asasi manusia yang telah disahkan mencakup kegiatan yang sifatnya komprehensif antara lain pembentukan institusi nasional dalam rangka pelaksanaan konvensi, penerapan sumber dana yang ada, upaya pembelaan para pekerja, lokakarnya bagi para petugas seperti polisi, jaksa, hakim, petugas penjara serta pemahaman pada perundang-undangan.dan penegakan hukum.
Deklarasi universal hak asasi manusia menurut format dan bahasanya bukan merupakan instrumen hukum, namun karena instrumen ini dihormati dalam praktek oleh semua negara/bangsa dan ketentuannya telah ditransformasikan menjadi ketentuan-ketentuan yuridis dalam berbagai instrumen regional maupun dalam peraturan perundang-undangan nasional, maka pendapat umum.


menyatakan deklarasi hak asasi manusia PBB tahun 1948 telah dianggap sebagai hukum internasional
Ø  Rekonsiliasi Nasional
Cara penegakan HAM salah satunya adalah dibentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Nantinya lembaga tersebut bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan mengungkap penyalahgunaan kekerasan dan pelanggaran HAM di masa lampau demi kepentingan bangsa dan negara.
B.1. Kewajiban, Tanggung Jawab, dan PeranPemerintah
Berikut ini adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah menurut UU No. 39 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut:
  1. Pemerintah Wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan peundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI.
  2. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
  3. Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dann penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
  4. Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.

Selain itu pemerintah mempunyai peranan penting dalam hal untuk melakukan upaya sebagai berikut :
Ø  Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hokum.

Ø  Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.

Ø  Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.

Ø  social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.

Ø  Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan antara lain, pemuatan HAM dan kurikulum pendidikan umum dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum. Mengingat bahwa dewasa ini bangsa indonesia masih berada dalam masa transisi dan rezim otoriter dan represif ke rezim demokrasi, namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa terkecuali, perlu diterapkan kejadian yang bersifat transisional yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lau dapat memperoleh keadilan secara relitis.

B.2.  Peranan masyarakat dalam menegakan HAM
setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam penegakan HAM. Walaupun secara formal tanggung jawab negara lebih besar, tetapi peran masyarakat luas sebenarnya dampak yang sangat besar bagi terbangunnya kesadaran untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab itu harus diawali dengan pemahaman akan pentingnya HAM. Tetapi orang harus memahami bahwa HAM seseorang perlu mendapat perlindungan demi martabanya sebagai manusia. Jika seseorang memahami konsep sedasar ini, maka akan semakin mudah menyebarluaskan tanggung jawab masing-masing individu untuk turut aktif dalam

penegakan upaya HAM. Sikap positif dalam penegakan HAM dimulai dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah, dan masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas, sikap posif terhadap penegakan HAM dpat dilakukan antara lain sebagai berikut :
1.      Tidak mengganggu ketertiban umum
2.      Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia
3.      Menghormati keberadaan sendiri
4.      Berkomunikasi dengan baik dan sopan
5.      Turut membantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup bermpingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan suku ras, keturunan, dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok kecil, dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok besar.

6.      Setiap kita adalah pejuang HAM , penegakan HAM dapat kita mulai dari lingkungan yang paling kecil yaitu keluarga, misalnya jika kita berusaha untuk memahami bahwa saudara kita perempuanyang mempunyai hak yang setara dengan saudara laki-laki untuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah memulai suatulangkah kecil untuk menghormati HAM Tetapi langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua orang akanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM.



Adapun dukungan tersebut dapat di tunjukan antara lain dengan dikap berikut:
1.      Menghormati, menghargai lembaga perlindunga HAM
2.      Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
3.      Aktif mensosialisasikan huku dan HAM
4.      Menghargai hak-hak kaum perempuan
5.      Membantu terwujudnya perlindungan hak anak


C.    Tantangan dan Hambatan dalam Penegakan HAM di Indonesia
Hambatan dan tantangan utama yang sering ditemukan dalam penegakan HAM di Indonesia adalah :
a.       Masalah ketertiban dan keamanan Nasional
b.      Rendahnya kesadarn akan HAM ynag dimiliki oleh orang lain
c.       Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undngan yang ada

d.      Adanya dikotomi antara individualisme dan kolektivisme
e.       Kurang berfungsinya lembaga penegak huku seperti polisi, jaksa, dan pengadilan.

Ø  Dilihat dari aspek-aspek kehidupan :
a.       Faktor sosial budaya
b.      Adanya stratifikasi dan studi sosial (tingkat pendidikan usia, pekerjaan, dsb)
c.       Masih adanya konflik horisontal di kalngan masyarakat yang disebabkan oleh hal-hal yang sepele
d.      Norma adat dan kebudayaan lokal yang kadang bertentangan dengan HAM


Ø  Faktor komunikasi dan informal
Letak geografis indonesia yang luas, sulitnya komunikasi antar daerah, sarana dan prasaran komunikasi dan informasi yang belum terbangun baik, sistem informal untuk kepentingan sosialisasi yang terbatas.

Ø  Faktor kebijakan pemerintah
Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang perkunya HAM, adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional persoalan HAM di abaikan.

Ø  Faktor aparat dan penindakannya
Masih ada aparat yang secara pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan HAM tingkat pendidikan dan kesejahteraan sering membuka peluang “jalan pintas” untuk memperkaya diri masih terjadi adanya penyimpangan ( KKN ).

Ø  Kendala ekonomis

Secara ekonomis dan polis berada dalam kondisi peralihan, belum mantap. Pada dasarnya ada hubungan antara kondisi ekonomi masyarakat dengan penegakan HAM, semakin tinggi tingkat perekonomian masyarakat, semakin tinggi pula upaya untuk selalu menegakkan dan mengembangkan HAM dalam kehidupan. Secara ekonomis dalam penegakkan HAM dimasukkan adalah kondisi masyarakat yang secara ekonomi sangat terbatas, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak sipil dan politik dari masyarakat. Bertolak dari hal tersebut, pemerintah di negara miskin, negara sedang berkembang, harus mampu menjalankan dua hal penting,


yaitu upaya peningkatan perekonomian masyarakat dan penegakkan HAM. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pembangunan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada (alam dan manusia) kemudian membagi penghasilan secara adil.
Kendala teknis bermakna belum diratifikasinya berbagai instrumen internasional HAM oleh negara-negara yang ada di dunia. Kalaupun sudah diratifikasi, ratifikasi tersebut baru saja dilaksanakan, menunda-nuda pengawasan pelaksanaan ketentuan konvensi, serta banyaknya persyaratan yang dikemukakan oleh negara-negara yang akan meratifikasi suatu konvensi HAM internasional.

0 komentar:

Posting Komentar